Colegal Indonesia: Sengketa Hak Merek Mobil Denza: BYD vs. PT Worcas Nusantara Abadi

Pada awal tahun 2025, industri otomotif Indonesia dikejutkan oleh sengketa hak merek antara produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD (Build Your Dreams), dan perusahaan lokal, PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Sengketa ini berkaitan dengan merek “Denza”, yang merupakan lini mobil listrik premium milik BYD.


Kronologi Sengketa

BYD pertama kali memperkenalkan merek Denza secara global pada tahun 2012. Di Indonesia, BYD berencana meluncurkan model Denza D9 pada 22 Januari 2025. Namun, rencana tersebut terhambat karena PT WNA telah lebih dulu mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306, yang berlaku hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza pada 8 Agustus 2024, yang hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). PT WNA mendaftarkan merek Denza di kelas 12 untuk produk aksesoris kendaraan.

Dasar Hukum Sengketa Merek di Indonesia

Indonesia menganut prinsip “first-to-file” dalam perlindungan merek, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran ke DJKI.

Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek, yang menyebutkan bahwa pendaftaran merek dapat ditolak atau dibatalkan apabila:

  1. Terdapat persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain (Pasal 21 ayat 1).
  2. Diajukan dengan itikad tidak baik (Pasal 21 ayat 3 huruf a).
  3. Merek dapat menyesatkan konsumen terkait asal barang atau jasa (Pasal 20 huruf c).

Dalam konteks ini, BYD mengklaim bahwa Denza adalah merek terkenal yang telah digunakan secara global sejak 2012. BYD juga berpendapat bahwa pendaftaran merek Denza oleh PT WNA dilakukan dengan itikad tidak baik dan dapat menyesatkan konsumen.

Gugatan BYD di Pengadilan Niaga

Pada 3 Januari 2025, BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT WNA. Dalam gugatan tersebut, BYD mengajukan beberapa petitum, antara lain:

  1. Mengakui BYD sebagai pemilik sah merek Denza dan variannya.
  2. Menyatakan bahwa merek Denza telah didaftarkan oleh PT WNA dengan itikad tidak baik.
  3. Membatalkan pendaftaran merek Denza atas nama PT WNA.
  4. Memerintahkan DJKI untuk menghapus merek Denza dari daftar umum merek.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Merek

Dalam kasus sengketa merek seperti ini, prosedur penyelesaian yang ditempuh meliputi:

  1. Pengajuan Gugatan di Pengadilan Niaga: Sesuai Pasal 83 ayat (3) UU Merek, sengketa merek diajukan melalui Pengadilan Niaga.
  2. Bukti Kepemilikan Hak atas Merek: Penggugat harus menunjukkan bukti kepemilikan atau penggunaan merek sebelumnya. BYD mengklaim telah mendaftarkan merek Denza secara global sejak 2012.
  3. Persidangan di Pengadilan Niaga: Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti, seperti bukti pendaftaran merek, bukti penggunaan merek sebelumnya, dan bukti adanya itikad tidak baik dari tergugat.
  4. Putusan Pengadilan: Jika pendaftaran merek dianggap melanggar hak penggugat atau dilakukan dengan itikad tidak baik, pengadilan dapat memerintahkan pembatalan pendaftaran merek.
  5. Tindak Lanjut Putusan: Jika putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat, DJKI akan memproses pembatalan merek yang terdaftar atas nama tergugat.

Dampak pada Bisnis Otomotif

Sengketa ini berdampak signifikan pada rencana ekspansi BYD di Indonesia. Peluncuran Denza D9 yang dijadwalkan pada 22 Januari 2025 terpaksa ditunda hingga sengketa hukum ini diselesaikan. Selain itu, kasus ini menjadi perhatian bagi pelaku industri otomotif dan bisnis lainnya mengenai pentingnya pendaftaran merek secara tepat waktu dan strategi perlindungan merek yang efektif.

Pentingnya Strategi Perlindungan Merek

Kasus ini menyoroti pentingnya strategi perlindungan merek, terutama bagi perusahaan yang berencana memasuki pasar baru. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  • Pendaftaran Merek Sejak Dini: Mendaftarkan merek sebelum memasuki pasar baru untuk menghindari klaim dari pihak lain.
  • Pemantauan Merek: Secara rutin memantau pendaftaran merek oleh pihak lain yang mungkin serupa atau identik.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*