
Surabaya, 20 April 2025 — Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha paling populer di Indonesia karena memberikan perlindungan hukum dan kejelasan struktur dalam berbisnis. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang bisa mendirikan PT? Apakah hanya untuk kalangan tertentu saja? Jawabannya: siapa pun bisa, asal memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Syarat Umum Pendirian PT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, PT dapat didirikan oleh:
- Minimal 2 orang atau lebih (untuk PT biasa), atau
- 1 orang saja (untuk PT Perorangan sesuai PP No. 8 Tahun 2021)
Pendiri PT harus merupakan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau
- Badan hukum Indonesia (untuk PT nasional)
Untuk PT dengan penanaman modal asing (PMA), pendiri bisa merupakan:
- Warga Negara Asing (WNA) atau
- Badan hukum asing, sesuai dengan ketentuan BKPM dan bidang usaha terbuka untuk asing.
“Artinya, tidak harus pengusaha besar. Siapa pun, bahkan karyawan atau mahasiswa, bisa mulai mendirikan PT, asalkan memenuhi syarat administratif,” ujar Ratna Yunita, S.H., M.Kn., konsultan hukum dari CoLegal Indonesia.
Syarat Administratif Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, berikut beberapa dokumen dan langkah yang perlu disiapkan:
- KTP dan NPWP para pendiri
- Nama PT yang belum dipakai pihak lain
- Akta pendirian dari notaris
- SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU)
- Domisili usaha (bisa menggunakan virtual office)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
- KBLI sesuai bidang usaha
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kini tersedia fasilitas PT Perorangan, yang lebih ringkas dan mudah, dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
Keuntungan Mendirikan PT
- Perlindungan aset pribadi – Harta pemilik tidak tercampur dengan harta perusahaan.
- Kemudahan akses pembiayaan – PT lebih dipercaya oleh perbankan dan investor.
- Legalitas bisnis yang jelas – Memudahkan menjalin kerja sama dengan klien dan pemerintah.
- Kelangsungan usaha lebih stabil – Karena memiliki struktur dan pengaturan hukum yang baik.
Gunakan Jasa Profesional agar Proses Aman dan Efisien
Meski proses pendirian PT kini sudah lebih mudah berkat sistem OSS, tetap ada banyak hal teknis yang perlu diperhatikan, mulai dari penyusunan akta hingga pemilihan KBLI yang tepat. Kesalahan kecil bisa berdampak besar terhadap operasional bisnis ke depan.
Untuk itu, CoLegal Indonesia siap membantu Anda dari awal hingga PT Anda resmi berdiri dan siap beroperasi. Dengan tim profesional hukum yang berpengalaman, CoLegal memastikan proses berjalan cepat, aman, dan sesuai ketentuan terbaru.
“Tidak perlu bingung atau takut salah langkah. Wujudkan bisnis impian Anda bersama CoLegal Indonesia — solusi pendirian PT yang mudah dan terpercaya.”
Kunjungi www.colegal.id untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi langsung dengan tim ahli kami.
Leave a Reply