Colegal Indonesia: Tenaga Outsourcing Dihapus, Apa Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha?

Waspada Penghapusan Outsourcing: Peluang dan Tantangan Bagi Pekerja & Pengusaha

Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan wacana penghapusan sistem outsourcing secara bertahap di Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan hak pekerja, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi pengusaha yang selama ini mengandalkan fleksibilitas alih daya. Apa artinya bagi Anda—baik sebagai pebisnis maupun tenaga kerja? Simak ulasan berikut agar langkah Anda tetap tepat dan terencana.


1. Sekilas Sistem Outsourcing di Indonesia

Outsourcing, atau alih daya, adalah model kerja di mana perusahaan (pemberi kerja) menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcer). Alih daya ini umumnya dipakai untuk tugas penunjang—seperti kebersihan, keamanan, atau katering—namun sejak UU Cipta Kerja 2023, skopnya meluas ke fungsi inti. Karyawan outsourcing berkontrak dengan perusahaan penyedia, bukan langsung dengan pemberi kerja, yang kerap menimbulkan ketidakjelasan hak dan jaminan kerja.


2. Mengapa Penghapusan Outsourcing Diusulkan?

Beberapa alasan utama wacana ini muncul:

  1. Perlindungan Pekerja yang Rentan. Banyak pekerja outsourcing mengalami upah rendah, minimnya jaminan sosial, dan status kerja yang tidak pasti.
  2. Celah Eksploitasi. Perusahaan bisa “memotong” biaya tenaga kerja dengan mudah, tanpa tanggung jawab pelembagaan jangka panjang.
  3. Keadilan Upah. Pekerja outsourcing sering menangani pekerjaan sama dengan karyawan tetap, tetapi haknya jauh di bawah standar.
  4. Pengawasan Regulasi yang Lemah. Celah hukum dan kewajiban pelaporan yang kurang ketat membuat praktik outsourcing sulit dikendalikan.

Penghapusan outsourcing diharapkan menciptakan sistem kerja permanen yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, langkah ini memerlukan transisi hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun keterpurukan bisnis.


3. Dampak Bagi Pengusaha

A. Berkurangnya Fleksibilitas Operasional

Selama ini, outsourcing menjadi pilihan utama untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan fluktuasi permintaan. Tanpa alih daya, perusahaan harus mempekerjakan karyawan tetap, sehingga beban biaya gaji bulanan, tunjangan, dan pesangon bertambah signifikan.

B. Kenaikan Biaya SDM

Penghapusan outsourcing ‘memaksa’ perusahaan mengangkat karyawan alih daya menjadi pegawai tetap. Implikasinya meliputi:

  • Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Uang pesangon dan uang penghargaan
    Biaya ini bisa melonjak 30–50% di atas pengeluaran saat menggunakan jasa outsourcer.

C. Risiko PHK Massal atau Otomatisasi

Untuk menekan biaya, sebagian perusahaan mungkin memilih PHK massal atau mengotomatisasi proses kerja. Dampaknya adalah pengurangan lapangan kerja, potensi kerusuhan industrial, dan penurunan produktivitas jika transisi tidak dikelola dengan baik.

D. Efek Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing

Bisnis penyedia tenaga alih daya bisa terkena imbas paling berat. Jika model outsourcing dihapus, mereka harus berinovasi atau menghadapi penutupan, meninggalkan ribuan pekerja tanpa pekerjaan dan meruntuhkan ekosistem pendukung.

E. Tantangan Iklim Investasi

Investor, terutama asing, terbiasa dengan fleksibilitas tenaga kerja model outsourcing. Kebijakan mendadak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan minat investasi, khususnya di sektor manufaktur dan jasa.


4. Dampak Bagi Pekerja

A. Kepastian Status dan Kesejahteraan

Jika transisi berjalan lancar, pekerja outsourcing memiliki kesempatan diangkat sebagai karyawan tetap, sehingga menikmati hak-hak normatif:

  • Upah sesuai UMK/UMP
  • Pesangon dan uang penghargaan
  • Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja
  • THR dan cuti tahunan

Kepastian ini sangat dibutuhkan oleh jutaan pekerja yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

B. Pengurangan Eksploitasi

Dengan tidak ada lagi celah outsourcing, pemberi kerja harus bertanggung jawab penuh atas semua karyawannya. Praktik upah murah dan pemecatan sepihak dapat ditekan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi.

C. Peluang Pengembangan Karier

Karyawan tetap biasanya mendapatkan pelatihan, penilaian kinerja, dan jalur karier yang lebih jelas. Alih daya, pada sisi lain, seringkali menempatkan pekerja di “pinggiran” organisasi tanpa akses pada program pengembangan SDM.

D. Risiko Pengangguran

Jika kebijakan diterapkan terlalu cepat tanpa mekanisme transisi (seperti retraining atau jaminan sosial darurat), pekerja outsourcing berisiko di-PHK massal. Tanpa persiapan, mereka bisa terjerumus ke dalam pengangguran dan kemiskinan.


5. Rekomendasi Strategis untuk Pengusaha

  1. Rancang Rencana Transisi SDM
    Bentuk tim khusus untuk mengaudit jumlah dan kualifikasi tenaga outsourcing. Susun roadmap pengangkatan karyawan ke status tetap secara bertahap—misalnya 30% per tahun.
  2. Perkuat Manajemen Biaya
    Hitung ulang proyeksi biaya gaji dan pesangon, serta siapkan cadangan anggaran agar tidak kejutan lalu menimbulkan masalah cash flow.
  3. Investasi pada Otomasi & Teknologi
    Otomasi sebagian proses non-inti untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual; barengi program reskilling bagi pekerja terdampak.
  4. Kembangkan Model Kemitraan
    Bina kemitraan jangka panjang dengan Lembaga Pelatihan Kerja untuk memfasilitasi upskilling tenaga outsourcing, sehingga siap diangkat menjadi karyawan tetap.
  5. Konsultasi Hukum & Kepatuhan
    Libatkan konsultan ketenagakerjaan untuk memastikan setiap langkah mematuhi UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021—mulai dari Perjanjian Kerja hingga prosedur PHK.

6. Rekomendasi untuk Pekerja Outsourcing

  1. Perkuat Keterampilan Teknis & Soft Skills
    Gunakan waktu kerja untuk mempelajari keterampilan baru; ikuti pelatihan online dan sertifikasi untuk meningkatkan daya saing.
  2. Manfaatkan Program Jaminan Sosial
    Pastikan status kepersertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta catat iuran Anda agar hak-hak dapat diperhitungkan saat transisi.
  3. Bergabung dengan Serikat Pekerja
    Keanggotaan serikat atau federasi buruh memberi suara kolektif dalam negosiasi kompensasi dan transisi status kerja.
  4. Explorasi Peluang Kerja Alternatif
    Siapkan rencana cadangan: freelance, usaha kecil sampingan, atau kerja di perusahaan yang sudah menerapkan status karyawan tetap.

7. Menatap Masa Depan Ketika Outsourcing Dihapus

Penghapusan outsourcing bukan hanya soal regulasi baru, melainkan reformasi sistem ketenagakerjaan menuju keadilan dan keberlanjutan. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada perencanaan matang, kolaborasi pemerintah-pengusaha-pekerja, serta investasi pada sumber daya manusia.

  • Bagi pengusaha: anggap ini peluang untuk memperkuat brand employer, meningkatkan loyalty karyawan, dan berinovasi dalam model bisnis.
  • Bagi pekerja: ini adalah saat tepat untuk mengamankan status dan mengembangkan kualitas diri, bersiap memasuki era baru ketenagakerjaan.

8. Langkah Selanjutnya

  1. Audit Internal: Segera identifikasi jumlah tenaga outsourcing dan pekerjaan yang di-outsource.
  2. Peta Transisi: Susun timeline pengangkatan dan budget forecast.
  3. Dialog Stakeholder: Adakan forum dialog antara manajemen, HR, dan perwakilan pekerja untuk menyepakati mekanisme transisi.
  4. Pendampingan Profesional: Libatkan konsultan ketenagakerjaan dan hukum perusahaan untuk memastikan semua prosedur sesuai regulasi.

Dengan persiapan dan implementasi yang tepat, penghapusan outsourcing bisa bertransformasi menjadi kesempatan membangun tenaga kerja yang lebih stabil, loyal, dan produktif—serta menjadikan bisnis Anda semakin tangguh di tengah persaingan global.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*