Colegal Indonesia: Ternyata Permohonan Keberatan Merek Dapat Diajukan Oleh Semua Orang

Surabaya, 14 April 2025 — Banyak yang mengira bahwa hanya pemilik merek terdaftar yang berhak mengajukan keberatan terhadap permohonan merek baru. Namun, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ternyata setiap orang atau pihak—baik individu maupun badan hukum—berhak mengajukan permohonan keberatan terhadap suatu permohonan pendaftaran merek selama berada dalam masa pengumuman.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Laili Ramadani, S.H., M.H., yang menyebut bahwa hak keberatan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam menjaga agar tidak terjadi pendaftaran merek yang bersifat meniru, menyesatkan, atau merugikan pihak lain.

“Keberatan dapat diajukan oleh siapa saja yang memiliki alasan kuat, misalnya karena adanya kemiripan dengan merek yang sudah terkenal, potensi menyesatkan konsumen, atau bertentangan dengan moralitas dan ketertiban umum,” ujar Laili.


Apa Itu Permohonan Keberatan Merek?

Permohonan keberatan merek adalah tanggapan tertulis yang diajukan kepada DJKI selama masa pengumuman (2 bulan setelah pengajuan merek diterima secara formal). Keberatan ini berfungsi untuk menghentikan atau membatalkan proses pendaftaran merek yang dianggap dapat merugikan kepentingan umum atau pihak tertentu.

Syarat-syarat pengajuan keberatan antara lain:

  • Identitas lengkap pihak yang mengajukan keberatan
  • Alasan keberatan yang disertai bukti pendukung
  • Bukti kepemilikan atau kepentingan yang sah (jika ada)
  • Bukti bahwa merek yang ditolak memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak pengaju

Jika keberatan diterima dan dianggap cukup berdasar, maka permohonan pendaftaran merek akan ditolak oleh DJKI.


Mengapa Ini Penting?

Proses keberatan penting karena mencegah lahirnya konflik hukum di kemudian hari, terutama terkait sengketa merek. Banyak kasus pemilik usaha kecil yang harus terpaksa mengganti merek mereka karena tidak mengajukan keberatan sejak awal terhadap pihak yang mendaftarkan merek yang mirip atau identik.

“Melindungi merek bukan hanya soal mendaftarkan. Anda juga harus aktif mengawasi merek yang beredar dan siap melakukan tindakan hukum bila perlu” tambah Laili.

Karena proses keberatan memerlukan analisis hukum yang cermat dan penyusunan dokumen yang kuat, sebaiknya tidak dilakukan secara asal-asalan. Banyak pihak yang akhirnya gagal karena keberatan, mereka dinilai tidak memenuhi unsur pembuktian yang sah.

Untuk itu, menggunakan jasa hukum yang berpengalaman dapat menjadi pilihan yang bijak. Colegal Indonesia menyediakan layanan profesional dalam bidang kekayaan intelektual, termasuk pendampingan dalam penyusunan dan pengajuan permohonan keberatan merek.

“Melindungi merek Anda bukan hanya soal mendaftarkannya, tapi juga memastikan tidak ada pihak lain yang menyalahgunakannya. CoLegal Indonesia siap menjadi mitra Anda dalam menjaga identitas bisnis melalui pendampingan hukum yang terpercaya.”

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi, kunjungi www.colegal.id atau hubungi tim CoLegal Klik Disini.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*