Colegal Indonesia: UMKM Terkena Sanksi Pidana Karena Tidak Cantumkan Tanggal Kadaluarsa, Emang Bisa?

Kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar di Kalimantan Selatan menjadi sorotan publik setelah pemiliknya, Firly, diproses hukum karena menjual produk makanan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Produk-produk tersebut dilaporkan memiliki bau tidak sedap dan tekstur yang lembek, menimbulkan kekhawatiran akan keamanan konsumen. Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pencantuman informasi penting pada kemasan produk.


Dasar Hukum Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa

Pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen):
    • Pasal 8 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
    • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan):
    • Pasal 97 ayat (1) dan (3) huruf g mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan pangan, termasuk tanggal kedaluwarsa.
    • Pasal 143 menyatakan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal kedaluwarsa pangan yang diedarkan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999):
    • Pasal 2 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan pangan.
    • Pasal 3 menyebutkan bahwa label tersebut harus memuat informasi mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, serta tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.

Sanksi Tambahan yang Dapat Dikenakan

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar ketentuan pencantuman tanggal kedaluwarsa dapat dikenai sanksi tambahan, seperti:

  • Perampasan barang tertentu
  • Pengumuman keputusan hakim
  • Pembayaran ganti rugi
  • Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen
  • Kewajiban penarikan barang dari peredaran
  • Pencabutan izin usaha

Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi

Kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi pengingat bagi pelaku UMKM akan pentingnya memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Mencantumkan tanggal kedaluwarsa bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan.


Langkah-Langkah yang Dapat Diambil oleh UMKM

Untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga kepercayaan konsumen, pelaku UMKM sebaiknya:

  1. Memahami Regulasi yang Berlaku: Pelajari dan pahami peraturan perundang-undangan yang mengatur produk yang dijual, termasuk kewajiban pencantuman informasi pada kemasan.
  2. Mencantumkan Informasi dengan Jelas: Pastikan label produk mencantumkan informasi penting seperti tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, komposisi, dan informasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Melakukan Pengawasan Kualitas: Lakukan pengawasan terhadap kualitas produk secara berkala untuk memastikan produk yang dijual aman dan layak konsumsi.
  4. Mengikuti Pelatihan dan Sosialisasi: Ikuti pelatihan atau sosialisasi yang diselenggarakan oleh instansi terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi dan standar keamanan produk.

Kepatuhan terhadap regulasi pencantuman tanggal kedaluwarsa adalah hal yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku UMKM. Selain untuk memenuhi kewajiban hukum, hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan keberlangsungan usaha. Kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi pelajaran berharga bahwa kelalaian dalam memenuhi ketentuan hukum dapat berakibat serius bagi pelaku usaha.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*