
Di tengah pesatnya laju inovasi dan lahirnya ribuan merek baru tiap bulannya, kepastian hukum menjadi kebutuhan vital. Merek bukan lagi sekadar nama atau logo, tetapi aset penting yang dapat memengaruhi nilai sebuah bisnis secara langsung. Oleh karena itu, proses pendaftaran dan perlindungan hukum atas merek menjadi semakin krusial—khususnya bagi pelaku usaha kecil, menengah, hingga korporasi besar.
Kabar baiknya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), telah melakukan terobosan signifikan. Mulai tahun 2025, pendaftaran merek secara resmi memiliki batas waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia yang selama ini menghadapi ketidakpastian durasi proses pendaftaran merek.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh latar belakang kebijakan tersebut, sistem pendaftaran merek di Indonesia, dampak terhadap dunia usaha, serta langkah-langkah konkret yang bisa diambil oleh pemilik usaha untuk segera memanfaatkan percepatan ini.
Latar Belakang Kebijakan: Dari Lambat ke Cepat
Sebelum aturan ini diberlakukan, proses pendaftaran merek di Indonesia kerap dikeluhkan karena memakan waktu terlalu lama—bahkan bisa mencapai 12 hingga 18 bulan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti beban kerja yang tinggi di DJKI, pemeriksaan formal dan substantif yang memakan waktu panjang, hingga proses sanggahan atau keberatan dari pihak ketiga.
Ketika dunia usaha menuntut kecepatan dan kepastian, pemerintah menyadari bahwa sistem perlindungan hukum juga harus agile. Oleh karena itu, DJKI mengeluarkan kebijakan baru dengan target ambisius namun realistis: menyelesaikan seluruh proses pendaftaran merek dalam waktu maksimal 6 bulan sejak berkas dinyatakan lengkap.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) serta mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif di era digital.
Perbandingan Internasional: Indonesia Kini Lebih Unggul
Kebijakan pembatasan waktu ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan sistem pendaftaran merek tercepat di dunia. Untuk memberikan konteks, berikut adalah durasi rata-rata pendaftaran merek di beberapa negara lain:
- Amerika Serikat: 12,7 bulan
- Tiongkok: 12 – 15 bulan
- Uni Eropa: 9 – 11 bulan
- India: 8 – 12 bulan
- Jepang: 4 – 7 bulan
- Korea Selatan: 6 – 7 bulan
Dengan maksimal 6 bulan, Indonesia kini berada sejajar bahkan lebih cepat daripada banyak negara maju. Ini tentu akan memperkuat daya saing pelaku usaha nasional di kancah internasional.
Tahapan Pendaftaran Merek: Kini Lebih Efisien
Meskipun prosesnya menjadi lebih cepat, tahapan hukum dan administratif yang harus dilalui tetap sama. Berikut tahapan lengkapnya:
a. Pemeriksaan Formalitas (15 Hari)
Setelah permohonan diajukan melalui sistem elektronik DJKI, dokumen akan diperiksa secara administratif. Jika lengkap dan sesuai syarat, maka permohonan akan mendapatkan tanggal penerimaan resmi.
b. Pengumuman Merek (2 Bulan)
Setelah lolos pemeriksaan formal, merek akan diumumkan selama 2 bulan dalam Berita Resmi Merek. Pada tahap ini, pihak ketiga berhak mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap merek yang diumumkan.
c. Pemeriksaan Substantif (Maksimal 150 Hari)
Jika tidak ada sanggahan atau setelah sanggahan diselesaikan, maka akan dilakukan pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek. Pemeriksaan ini mencakup kesamaan dengan merek terdahulu, potensi menyesatkan konsumen, hingga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
d. Penerbitan Sertifikat
Apabila merek dinyatakan dapat didaftarkan, maka pemohon akan menerima sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas sepanjang masih digunakan.
Biaya Pendaftaran: Tetap Terjangkau
Salah satu keunggulan sistem di Indonesia adalah biaya yang relatif murah jika dibandingkan dengan negara lain. Biaya resmi pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
- Pemohon Umum: Sekitar Rp 1.800.000 per kelas
- Pelaku UMKM: Sekitar Rp 500.000 per kelas
Sebagai perbandingan, biaya pendaftaran di negara lain seperti:
- Amerika Serikat: Sekitar Rp 8.200.000
- Tiongkok: Rp 5.000.000
- Jepang: Rp 4.700.000
Artinya, tidak hanya cepat, sistem Indonesia juga terjangkau, bahkan untuk pelaku usaha kecil sekalipun.
Data Triwulan I 2025: Lonjakan Permohonan
Sejak kebijakan ini diberlakukan, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran merek. Pada Triwulan I 2025, tercatat sebanyak 29.773 merek yang didaftarkan melalui sistem DJKI. Angka ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap efisiensi dan transparansi sistem yang baru.
Lebih penting lagi, dengan peningkatan volume pendaftaran tersebut, tidak ditemukan penumpukan atau backlog di sistem, berkat penguatan SDM, penggunaan teknologi AI untuk mendukung pemeriksaan, dan digitalisasi end-to-end.
Dampak Positif bagi Dunia Usaha dan UMKM
a. Kepastian Lebih Cepat
Pelaku usaha tidak lagi harus menunggu lama untuk mendapatkan status hukum atas mereknya. Ini penting, khususnya untuk keperluan ekspansi usaha, pengajuan hak kekayaan intelektual ke luar negeri, atau kolaborasi dengan investor.
b. Menekan Sengketa
Dengan semakin banyak merek yang terdaftar secara sah, potensi konflik antar pelaku usaha dapat diminimalkan. Sengketa seperti yang terjadi pada brand lokal atau grup musik terkenal bisa dihindari sejak awal.
c. Mendukung Branding
Perlindungan hukum yang cepat memperkuat identitas usaha. Merek yang telah terdaftar dapat digunakan secara aman dalam materi pemasaran, kemasan, hingga ekspor.
d. Daya Saing Internasional
Proses pendaftaran yang cepat dan murah meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan memperkuat posisi negara dalam indeks kekayaan intelektual dunia.
Tantangan dan Solusi
a. Kesadaran Hukum yang Masih Rendah
Banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya mendaftarkan merek. Padahal, tanpa pendaftaran, hak eksklusif atas merek tidak berlaku di mata hukum. Pemerintah dan organisasi profesi perlu mengintensifkan edukasi soal hal ini.
b. Risiko Pendaftaran oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab
Dalam sistem “first to file” seperti Indonesia, siapa yang mendaftar duluan adalah yang diakui secara hukum. Ini bisa membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak lain jika pemilik asli merek lambat bertindak.
Solusinya adalah:
- Segera lakukan pengecekan dan pendaftaran merek.
- Gunakan jasa konsultan kekayaan intelektual jika perlu.
- Dokumentasikan penggunaan merek sebagai bukti pelengkap.
Tips Praktis: Bagaimana Mengamankan Merek Anda Sekarang?
- Lakukan Pencarian Merek Terdaftar
Gunakan fitur pencarian merek di situs resmi DJKI untuk memastikan merek yang ingin Anda daftarkan belum digunakan oleh pihak lain. - Siapkan Berkas Secara Lengkap
Termasuk logo, deskripsi barang/jasa, identitas pemilik, dan surat kuasa jika dikuasakan. - Gunakan Sistem Pendaftaran Online
Proses kini sepenuhnya digital dan lebih efisien. Pastikan koneksi internet stabil dan dokumen dalam format yang diminta. - Pantau Tahapan Proses
Simpan nomor permohonan Anda dan cek secara berkala progres pendaftaran melalui sistem DJKI. - Perpanjang Sebelum Kedaluwarsa
Sertifikat berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Masa Depan Perlindungan Merek di Indonesia
Percepatan ini menjadi awal dari reformasi menyeluruh dalam sistem kekayaan intelektual Indonesia. Di masa depan, diharapkan akan terjadi:
- Integrasi dengan sistem internasional untuk mempermudah pendaftaran global (seperti Protokol Madrid).
- Penggunaan AI dan blockchain untuk verifikasi dan pemeriksaan merek.
- Digitalisasi penuh proses sanggahan, perpanjangan, dan pemantauan merek.
Perubahan regulasi yang menetapkan waktu maksimal 6 bulan untuk pendaftaran merek di Indonesia adalah langkah revolusioner dalam sistem hukum kekayaan intelektual nasional. Ini bukan hanya mempercepat proses birokrasi, tapi juga meningkatkan perlindungan hukum, mengurangi potensi konflik, dan memperkuat daya saing usaha Indonesia di panggung global.
Bagi para pelaku usaha, baik besar maupun kecil, ini adalah saat yang tepat untuk mulai mengambil langkah strategis: lindungi merek Anda sekarang, sebelum digunakan orang lain. Dengan biaya terjangkau, proses yang cepat, dan sistem yang transparan, tidak ada lagi alasan untuk menunda.
Leave a Reply