CoLegal Indonesia: Usaha Online Juga Butuh Izin Khusus? Ini Penjelasannya!

Dunia bisnis mengalami transformasi besar dalam satu dekade terakhir. Kini, siapa pun bisa menjadi pengusaha hanya bermodal smartphone dan koneksi internet. Penjual makanan rumahan, dropshipper baju, reseller kosmetik, hingga penyedia jasa digital seperti desain dan penulisan bisa menjalankan usaha dari mana saja tanpa toko fisik, tanpa karyawan tetap, dan tanpa biaya besar.

Fenomena ini dikenal sebagai usaha online atau perdagangan melalui sistem elektronik. Model bisnis ini sangat diminati, terutama oleh anak muda dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena fleksibel dan minim modal. Namun, seiring berkembangnya regulasi, muncul pertanyaan krusial:

“Kalau saya hanya jualan online, apakah saya tetap harus punya izin usaha?”

Jawabannya adalah ya. Di mata hukum, usaha tetaplah usaha, terlepas dari apakah dijalankan secara offline atau online. Bahkan, karena skala jangkauan usaha online bisa lintas kota, pulau, bahkan negara, maka aspek legalitas menjadi lebih penting untuk menjamin perlindungan hukum, hak dagang, dan kepercayaan konsumen.

Dalam artikel edukatif ini, CoLegal Indonesia akan membahas tuntas mengenai izin dan legalitas usaha online: apa saja yang wajib dimiliki, jenis izin khusus untuk produk tertentu, risiko jika tidak mengurusnya, dan langkah-langkah agar usaha online Anda legal, aman, dan siap berkembang.


Definisi Usaha Online dalam Hukum

Usaha online secara hukum termasuk dalam kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut:

  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), serta
  • Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Pelaku Usaha PMSE

Usaha online didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen dengan menggunakan sistem elektronik, baik melalui website, aplikasi, media sosial, maupun platform marketplace.

Artinya, semua bentuk usaha—meski kecil dan dijalankan dari rumah tetap wajib tunduk pada regulasi perdagangan dan perizinan usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha tambahan sesuai produk.


Jenis Legalitas Dasar yang Wajib Dimiliki Pelaku Usaha Online

Berikut adalah daftar izin dan dokumen legalitas dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha online, baik perorangan maupun berbadan hukum:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi setiap pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam sistem ini, NIB juga berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (jika berlaku)
  • Akses otomatis ke NPWP dan izin lingkungan

Mengapa penting bagi usaha online?

  • Sebagai bukti usaha legal dan terdaftar
  • Disyaratkan oleh marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop
  • Diperlukan untuk mengikuti tender atau pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Wajib dalam pengajuan kredit usaha, izin tambahan, dan perlindungan hukum

Contoh KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk usaha online:

  • 47911 – Perdagangan eceran melalui media untuk komoditi umum
  • 47912 – Penjualan eceran makanan dan minuman secara online
  • 62012 – Aktivitas pengembangan aplikasi e-commerce

2. NPWP Usaha atau NPWP Pribadi

NPWP digunakan untuk pelaporan dan kewajiban perpajakan. Usaha online bisa menggunakan:

  • NPWP Pribadi, jika usaha masih berskala mikro
  • NPWP atas nama usaha/PT, jika usaha sudah berkembang dan memiliki struktur

NPWP juga menjadi syarat utama untuk:

  • Membuka rekening bisnis
  • Berjualan di marketplace (Shopee, Tokopedia, Lazada)
  • Melaporkan pajak penghasilan (PPh) dan PPN (jika berlaku)

3. Izin Berusaha Tambahan Sesuai Jenis Produk

Selain NIB dan NPWP, pelaku usaha online yang menjual produk tertentu wajib mengurus sertifikat atau izin tambahan, antara lain:

A. Sertifikat Halal (BPJPH)

Wajib bagi:

  • Makanan dan minuman
  • Kosmetik
  • Obat tradisional
  • Produk rumah tangga (kemasan, alat masak)

Dasar hukum:

  • UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Berlaku wajib untuk makanan dan minuman mulai Oktober 2024

Tanpa sertifikat halal, produk bisa ditarik dari peredaran.


B. Izin Edar dari BPOM

Wajib bagi:

  • Kosmetik
  • Suplemen dan obat tradisional
  • Produk makanan kemasan skala besar

Proses:

  • Daftar di e-Registration BPOM
  • Melampirkan komposisi, label, hasil uji lab, dan kemasan

Tanpa izin BPOM, pelaku usaha bisa dikenai sanksi karena menjual produk ilegal.


C. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Wajib untuk:

  • Usaha makanan/minuman rumahan
  • Produk pangan olahan sederhana yang tidak membahayakan kesehatan

Diterbitkan oleh: Dinas Kesehatan kabupaten/kota
Berlaku selama: 5 tahun dan dapat diperpanjang


D. Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia)

Wajib bagi produk:

  • Mainan anak
  • Helm
  • Kabel listrik
  • Air minum dalam kemasan

Tanpa SNI, penjualan produk bisa dianggap melanggar ketentuan perlindungan konsumen.


E. HAKI dan Merek Dagang

Usaha online sangat rentan terhadap peniruan merek, terutama jika menjual produk dengan brand sendiri.

Pentingnya mendaftarkan merek:

  • Melindungi nama usaha dari penjiplakan
  • Meningkatkan nilai jual dan daya saing
  • Syarat utama untuk mengajukan kerja sama, reseller, atau lisensi

Merek dapat didaftarkan melalui:


Marketplace dan Kewajiban Legalitas

Marketplace besar kini mewajibkan legalitas bagi para seller. Berikut kebijakan umum mereka:

MarketplaceWajib NIBWajib NPWPWajib Halal/BPOM (Produk Tertentu)
Tokopedia✔️✔️✔️
Shopee✔️✔️✔️
TikTok Shop✔️✔️✔️
Lazada✔️✔️✔️

Catatan: Tanpa NIB dan NPWP, akun bisa diblokir atau tidak bisa berjualan.


Risiko Usaha Online Tanpa Izin

Menjalankan usaha online tanpa legalitas berarti:

  • Tidak bisa daftar ke marketplace resmi
  • Sulit membuka rekening bisnis
  • Tidak bisa mendaftar merek dagang
  • Rawan tuntutan hukum (terutama jika produk tidak aman)
  • Tidak bisa mengikuti tender, kerja sama, atau ekspor
  • Tidak dapat akses ke kredit usaha atau bantuan pemerintah

Kasus nyata:

  • Penjual makanan online yang ditutup karena tidak punya SPP-IRT
  • Usaha kosmetik rumahan digugat karena memakai klaim “BPOM” palsu
  • Usaha yang kehilangan nama merek karena tidak didaftarkan HAKI

Langkah-Langkah Praktis Mengurus Legalitas Usaha Online

1. Tentukan KBLI dan Jenis Produk

Gunakan KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha online Anda.

2. Daftar NIB via OSS

  • Kunjungi https://oss.go.id
  • Buat akun dan isi data usaha
  • Pilih sektor dan KBLI
  • Cetak NIB dalam bentuk PDF

3. Urus NPWP Usaha

4. Ajukan Sertifikasi Tambahan

5. Gunakan Jasa Pendampingan Profesional

Jika bingung, gunakan layanan dari CoLegal Indonesia yang menyediakan:

  • Pendaftaran NIB & NPWP
  • Konsultasi dan pendampingan sertifikat halal/BPOM
  • Pendaftaran merek dagang
  • Legalitas usaha digital

Legalitas Adalah Kunci Bisnis Berkelanjutan

Memulai usaha online memang mudah, tapi membangun bisnis yang bertahan, berkembang, dan dipercaya konsumen membutuhkan pondasi hukum yang kuat. Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan terhadap hak usaha, kepercayaan pasar, dan akses ke peluang yang lebih besar.

Kini saatnya pelaku usaha online tidak hanya fokus pada pemasaran dan konten, tapi juga memperhatikan aspek legal. Dengan bantuan OSS dan dukungan dari tim profesional seperti CoLegal Indonesia, proses legalisasi usaha tidak lagi sulit atau membingungkan.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalkan usaha onlinemu hari ini agar siap melesat lebih jauh besok.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*