Colegal Indonesia: Viral! Jasa Joki Skripsi Sampai Dibikin PT, Kok Bisa?

Fenomena jasa joki skripsi yang viral hingga memformalkan diri ke dalam badan hukum resmi PT adalah peringatan nyata bagi seluruh pelaku usaha dan mahasiswa. Bila Anda penasaran bagaimana bisnis ilegal seperti ini bisa terbentuk menjadi PT serta apa risiko hukumnya—berikut ulasan detilnya:


1. Fenomena Joki Skripsi Berupa PT — Bagaimana Bisa?

Pada 2024, netizen ramai memperbincangkan PT Gisaka Dinasti Overview—alias “Kerjainplis”—yang menawarkan jasa joki skripsi secara terbuka dan tampak profesional di sosial media. Bisnis seperti ini pendiriannya bisa lolos legal formal jika hanya sekadar menyediakan jasa penulisan atau konsultasi, bukan pengganti identitas mahasiswa

Namun, UU dan regulasi terkait menjelaskan bahwa bila PT ini ternyata memang menjalankan praktik joki (ghostwriting dan alias), kemungkinan besar tidak akan mendapatkan izin usaha. Regulasi berbasis risiko (PP nomor 5/2021) akan menolak pendirian usaha jika dinilai ilegal atau menyalahi norma—seperti KBLInya tidak sesuai atau bidang usahanya dilarang


2. Joki Skripsi: Niche Gelap namun Viral

Jasa joki skripsi adalah praktik ilegal karena seseorang menulis tugas mahasiswa atas nama yang memesan. UU Sistem Pendidikan Nasional (UU no. 20/2003) menyatakan aksi ini melanggar etika akademik: bahkan dapat menyebabkan pencabutan gelar jika terbukti plagiarisme.

Itu sebabnya banyak kampus dan pihak akademis menyikapi fenomena ini serius. Duri di balik pelayanan “shortcut”, praktik ghostwriting tetap berpotensi merugikan integritas pendidikan.


3. Risiko Hukum yang Bisa Menjerat: Bukan Sekadar ADMINISTRATIF

Joki skripsi bisa dijerat pidana. Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 KUHP New (UU no. 1/2023) mengenakan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, karena menggunakan identitas palsu dan memalsukan dokumen akademik

Selain itu, pelaku ghostwriting juga bisa dikenakan sanksi perdata sesuai Pasal 70 UU 20/2003: pidana penjara maksimum 2 tahun dan/atau denda Rp200 juta


4. Legalitas PT yang “Dummy” dan Penolakan Izin

Secara administratif, seseorang bisa mendirikan PT selama syarat formil terpenuhi—misalnya akta notariat dan pengajuan OSS. Namun bila badan usaha yang didaftarkan memiliki tujuan mendukung praktik ghostwriting atau joki, permohonan izin usaha bisa ditolak, karena pelanggaran terhadap kode KBLI dan risiko pelanggaran hukum

Artinya, meski perusahaan sempat terdaftar sebagai PT, saat OSS melakukan validasi, pengajuan izin kemungkinan besar tidak lulus verifikasi, dan usaha dinyatakan ilegal.


5. Normalisasi dan Ketidaklaziman Joki di Kalangan Profesional

Kontroversi lain muncul dari apologi fenomena joki, di mana beberapa praktisi HR bahkan menyarankan menulis pengalaman “jasa penulis akademik freelance” di CV . Ini menuai kritik keras dari komunitas profesional yang menyebutnya sebagai bentuk legitimasi lalu-lintas moral yang buruk .

Menggunakan ghostwriting sebagai “prestasi” bisa merusak kredibilitas individu, seakan membenarkan kecurangan akademik hanya demi dokumen CV. Klaim begitu bisa berdampak reputasi yang jauh lebih buruk ketimbang manfaat jangka pendeknya.


6. Dampak Sosial dan Nilai Pendidikan yang Rusak

Fenomena blog dan media yang menormalisasi jasa joki skripsi mengakibatkan minimnya rasa malu dan tanggung jawab siswa. Saat ghostwriting dianggap “wajar”, nilai kerja keras dan proses pembelajaran pun kehilangan makna

Sebaliknya, joki skripsi bisa merugikan universitas secara reputasi dan menurunkan kualitas lulusan. Ini yang bikin regulasi (UU 20/2003) mengeluarkan sanksi berat: dari hukuman pidana hingga pencabutan gelar, membuktikan bahwa norma akademik tidak bisa ditawar.


7. Kesimpulan: Evaluasi dan Jalur Bisnis yang Legal

Fenomena PT joki skripsi seperti Kerjainplis adalah contoh bahwa sebuah usaha walau terlihat profesional dan legal, bisa tertuju pada praktik ilegal. Simak poin penting berikut:

  • Legal Formal vs Substansi
    • Bisa lolos syarat formil, namun bila berpotensi melanggar hukum (ghostwriting, plagiarisme), izin bisa ditolak.
  • Risiko Hukum Berat
    • Bukan hanya pidana ringan—ghostwriting bisa berujung penjara lam maupun denda miliaran rupiah.
  • Etika dan Reputasi
    • Normalisasi ghostwriting merusak nilai kejujuran, dan “legitimasi” lewat label freelance pun tidak mengubah fakta buruknya.
  • Jangan Pilih Shortcut
    • Alih-alih ghostwriting, pilih jalur bisnis yang sehat dan legal: pendampingan akademik legally compliant seperti tutorial, kursus, atau pendampingan pembelajaran.

Checklist: Apakah Usaha Anda Legal?

KomponenLegal & AmanBerisiko?
Akta & OSS
KBLI sesuai
Tidak terkait plagiasi
Produk/layanan jelas
Moral & etika pendidikan

Call to Action

Apabila Anda tertarik membuka usaha di sektor edukasi—pilihlah layanan pendampingan akademik, not ghostwriting. Daftarkan usaha Anda secara sah, pilih KBLI yang benar, jangan terjebak cepat kaya lewat ghostwriting ilegal. Untuk pendamping legal usaha baru, konsultasikan regulasi OSS dan KBLI agar bisnis Anda berkembang sehat dan taat hukum.

Mari bersama-jaga integritas pendidikan dan tumbuhkan usaha yang sah, bermartabat, dan bermanfaat bagi banyak orang!


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*