
Mau Bikin NPWP Tapi Bingung Pilih yang Mana?
Kamu baru mulai usaha? Atau lagi bantu bikin laporan pajak di tempat magang? Mungkin kamu sempat bingung:
“Saya ini daftar NPWP-nya sebagai pribadi atau badan ya? Bedanya apa, sih?”
Ini pertanyaan penting — bukan cuma soal nama, tapi menyangkut cara lapor, tarif pajak, hingga perlakuan hukumnya. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan punya kewajiban dan tanggung jawab yang sangat berbeda.
Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi?
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah individu yang memiliki penghasilan dan berkewajiban untuk melaporkan serta membayar pajaknya sendiri.
Contohnya:
- Karyawan (gaji tetap)
- Freelancer
- Pedagang kecil
- Pengusaha UMKM yang belum berbadan hukum
✅ Daftar NPWP pakai KTP
✅ Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
✅ Bisa pakai tarif final atau umum, tergantung penghasilan
Tarif Pajak Umum WP OP (berlapis):
- 0 – Rp60 juta → 5%
- Rp60 – Rp250 juta → 15%
- Rp250 – Rp500 juta → 25%
- Rp500 juta → 30–35%
Tapi kalau kamu pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun, kamu bisa pilih PPh Final UMKM 0,5% dari omzet.
Apa Itu Wajib Pajak Badan?
Wajib Pajak Badan adalah entitas usaha berbadan hukum, misalnya:
- CV
- PT
- Koperasi
- Yayasan (tertentu)
- Firma
Syaratnya:
- Harus punya akta pendirian
- Punya NPWP atas nama badan
- Lapor SPT Tahunan Badan
- Wajib menyusun laporan keuangan lengkap (neraca, laba rugi, dll.)
Tarif PPh Badan saat ini:
- 22% dari laba kena pajak
Kalau kamu adalah pelaku usaha yang serius membesarkan bisnis, punya mitra, atau investor, maka mendaftarkan usaha sebagai WP Badan sangat disarankan.
Perbedaan Kunci WP Pribadi vs WP Badan
Komponen | WP Orang Pribadi | WP Badan |
---|---|---|
Bentuk Usaha | Perorangan | CV, PT, koperasi |
NPWP | Atas nama individu | Atas nama badan/usaha |
Laporan Pajak | SPT Tahunan OP | SPT Tahunan Badan |
Tarif Pajak | Bertingkat (5–35%) / Final 0.5% | Flat 22% dari laba |
Pembukuan | Tidak wajib (untuk PPh Final) | Wajib lapor laporan keuangan |
Tanggung Jawab Hukum | Pribadi | Terpisah dari pemilik |
Studi Kasus Mini: UMKM Warung Makan
Warung A (WP Pribadi)
- Dikelola oleh Pak Budi pribadi
- Omzet Rp300 juta/tahun
- Gunakan PPh Final 0.5%
- Tidak punya akta usaha
Warung B (WP Badan)
- Dikelola oleh PT Makan Enak
- Omzet Rp1 miliar/tahun
- Punya karyawan, akta, dan investor
- Lapor PPh Badan 22% dari laba
Meskipun sama-sama warung, perlakuan pajaknya sangat beda.
Kapan Harus Beralih dari Pribadi ke Badan?
📌 Sudah punya omzet besar
📌 Ingin mengikuti tender atau kerjasama profesional
📌 Ingin memisahkan keuangan pribadi dan usaha
📌 Butuh investor atau mitra yang sah
📌 Ingin menambah kredibilitas bisnis
Kalau kamu masih skala kecil dan dikelola sendiri, WP OP sudah cukup. Tapi kalau usaha kamu berkembang, wajib pertimbangkan buat badan usaha resmi.
Tips untuk Siswa atau Pemula Akuntansi
📘 Pahami kapan pakai NPWP pribadi dan kapan harus daftar badan
📘 Pelajari dua jenis SPT: OP (form 1770/1770S/1770SS) dan Badan (form 1771)
📘 Simulasikan perhitungan PPh Final vs PPh Badan
📘 Bantu UMKM di sekitarmu memahami skema pajaknya
📘 Gunakan aplikasi pajak sederhana seperti e-Form, e-Filing, atau Klikpajak
CoLegal Indonesia: Dampingan Pajak untuk Pribadi dan Badan
Kamu masih bingung menentukan jenis wajib pajak? Di CoLegal Indonesia, kami bantu kamu dengan:
✅ Simulasi hitungan pajak WP OP vs WP Badan
✅ Pendaftaran NPWP online gratis
✅ Konsultasi pembuatan akta dan pendirian PT
✅ Edukasi pajak untuk siswa SMK dan pelaku UMKM
✅ Template laporan keuangan untuk pelaporan pajak tahunan
Mau bisnis kamu tumbuh dengan sehat dan taat pajak? Tentukan statusmu dari awal — jangan sampai salah jalur!
Leave a Reply