
Dalam membangun kerja sama usaha—apakah itu jual beli, sewa-menyewa, kemitraan proyek, atau waralaba—kontrak adalah landasan utama yang melindungi hak dan kewajiban semua pihak. Tanpa perjanjian tertulis yang lengkap dan jelas, potensi konflik, kesalahpahaman, hingga kerugian dapat meningkat signifikan
Pra-Kontrak: Negosiasi, MoU, & Legal Due Diligence
1. Negosiasi
Inilah tahap di mana semua poin kesepakatan dibicarakan secara terbuka: cakupan hak dan kewajiban, aturan main, waktu pelaksanaan, serta standar penyelesaian sengketa. Penentuan hukum yang berlaku juga dilakukan saat ini .
2. Memorandum of Understanding (MoU)
MoU memuat hasil negosiasi dalam bentuk kerangka dasar sebelum dibuatnya kontrak final. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi pemeriksaan lebih lanjut, termasuk legal due diligence .
3. Legal Due Diligence
Studi kelayakan usaha untuk mengidentifikasi risiko atau kendala hukum, terutama penting saat nilai atau kompleksitas kontrak cukup besar. Tujuannya mencegah kerugian jangka panjang
Struktur Kontrak yang Baik: Unsur Pokok yang Harus Ada
- Judul: Menyiratkan isi kontrak secara ringkas serta membantu identifikasi dokumen.
- Komparisi: Merinci pihak yang terikat kontrak beserta waktu dan tempat penandatanganan.
- Recital: Uraian pembuka yang menjelaskan latar dan maksud perjanjian.
- Isi Kontrak:
- Objek perjanjian: Menjelaskan apa yang diperjanjikan secara spesifik.
- Jangka waktu: Mulai berlaku hingga berakhir atau diperpanjang.
- Hak/Kewajiban: Detil untuk masing‑masing pihak, agar seimbang dan jelas.
- Ketentuan Umum:
- Syarat pengakhiran kontrak (terminasi)
- Mekanisme perubahan kontrak
- Klausul kerahasiaan
- Hukum yang digunakan (untuk kontrak lokal/asing)
- Penyelesaian sengketa
- Ganti rugi dan pembatasan tanggung jawab
- Prosedur pemberitahuan antar-pihak
Syarat Keabsahan Kontrak Menurut Pasal 1320–1337 KUHPerdata
- Kesepakatan bebas dari salah, paksaan, atau penipuan
- Kedewasaan dan kecakapan hukum para pihak
- Objek perjanjian yang jelas
- Tujuan yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan
Risiko dan Kesalahan yang Sering Terjadi
- Tidak ada struktur atau template kontrak
- Tidak melakukan legal review secara menyeluruh
- Tidak mencantumkan pembatasan tanggung jawab
- Klausul sanksi/force majeure hilang atau samar
- Inkonsistensi istilah (misalnya: pihak A disebut “Penjual” di satu bagian, lain disebut “Anda”)
Manfaat Kontrak yang Disusun dengan Tepat
- Perlindungan hukum lebih baik, mengurangi sengketa
- Kepastian hak dan kewajiban bagi semua pihak
- Dasar kuat saat terjadi perselisihan, baik di dalam maupun luar pengadilan
- Memudahkan adaptasi, karena telah memasukkan aturan perubahan dan terminasi
- Meningkatkan profesionalisme perusahaan, terlihat dari kontrak yang sistematis
Membuat kontrak bukan sekadar formalitas—ini investasi strategis untuk stabilitas, mencegah konflik, dan membangun kepercayaan mitra kerja. Kontrak yang disusun dengan lengkap, akurat, dan sesuai hukum adalah fondasi bisnis yang lebih aman dan berkelanjutan.
Leave a Reply