CoLegal Indonesia: Wajibkah Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha? Ini Jawaban dan Dampaknya!

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya kehalalan produk, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi barang konsumsi baik makanan, minuman, kosmetik, hingga bahan kemasan makanan untuk memiliki sertifikat halal. Aturan ini bukan hanya berlaku untuk usaha besar, melainkan juga mencakup pelaku UMKM.

Namun masih banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya: Apakah benar saya wajib memiliki sertifikat halal? Apa dampaknya kalau saya tidak mengurusnya? Apakah prosesnya rumit dan mahal?

Dalam artikel ini, CoLegal Indonesia akan mengupas tuntas tentang kewajiban sertifikat halal, siapa saja yang harus memilikinya, tenggat waktu penerapannya, manfaatnya bagi pelaku usaha, serta risiko jika tidak dipenuhi. Artikel ini akan membantu pelaku UMKM agar tidak tertinggal dan dapat menghindari sanksi di masa depan.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan berdasarkan ketentuan Islam, baik dari segi bahan, proses, alat, hingga penyimpanan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang berada di bawah Kementerian Agama.

Apakah Sertifikat Halal Wajib?

Ya, sertifikat halal menjadi kewajiban hukum sesuai dengan:

  • UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2021

Pemerintah memberi tenggat waktu secara bertahap. Untuk produk makanan dan minuman, batas akhir pendaftaran sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024. Setelah itu, produk yang belum memiliki sertifikat halal dilarang beredar di pasaran.

Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?

Berikut beberapa kategori produk dan jasa yang wajib bersertifikat halal:

1. Produk Makanan dan Minuman

  • Makanan olahan, minuman kemasan, camilan, frozen food, dll.
  • Termasuk warung makan, katering, kedai kopi, dan restoran.

2. Obat Tradisional dan Suplemen

  • Jamu, kapsul herbal, vitamin alami.

3. Kosmetik dan Perawatan Tubuh

  • Sabun, shampoo, lip balm, body lotion, skincare, dsb.

4. Barang Gunaan

  • Kemasan makanan, peralatan masak, bahan pembungkus, dan lainnya yang bersentuhan langsung dengan produk halal.

5. Jasa yang Berkaitan

  • Jasa pemotongan hewan (rumah potong halal)
  • Jasa distribusi/logistik makanan halal

Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikat Halal?

Setiap pelaku usaha, baik individu maupun badan hukum, yang memproduksi, mengolah, menjual, atau mengedarkan produk konsumsi yang termasuk kategori di atas, wajib mengurus sertifikat halal.

Termasuk:

  • UMKM rumahan (usaha makanan ringan, minuman botolan)
  • Restoran dan kafe
  • Penjual frozen food
  • Toko kue dan jajanan pasar
  • Produsen kosmetik lokal

Manfaat Memiliki Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

✅ 1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Mayoritas konsumen Indonesia mencari produk halal. Sertifikasi halal membuat konsumen merasa aman dan percaya.

✅ 2. Membuka Peluang Pasar Lebih Luas

Produk bersertifikat halal lebih mudah masuk ke:

  • Ritel modern (Indomaret, Alfamart, Superindo)
  • Marketplace (Shopee, Tokopedia)
  • Ekspor ke negara mayoritas muslim

✅ 3. Menghindari Sanksi Hukum

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal setelah tenggat waktu bisa berupa:

  • Denda administratif
  • Penarikan produk dari pasaran
  • Pencabutan izin usaha

✅ 4. Meningkatkan Branding dan Profesionalitas

Label halal resmi meningkatkan nilai merek dan memperkuat branding di mata konsumen.

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Ada dua jalur utama dalam proses sertifikasi halal:

A. Self Declare (Deklarasi Mandiri) – GRATIS untuk UMK

Dikhususkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat:

  • Produk tidak berisiko (tidak mengandung bahan kritis)
  • Bahan dan proses sudah dipastikan halal
  • Tidak perlu audit ke lokasi
  • Melalui pendampingan Halal Center atau pendamping PPH

Langkah-langkah:

  1. Daftar di: https://ptsp.halal.go.id
  2. Unggah dokumen: KTP, NIB, foto produk, daftar bahan
  3. Tandai checklist Self Declare
  4. Menunggu verifikasi dan penerbitan sertifikat

B. Jalur Reguler – Untuk Usaha Menengah & Besar

  • Wajib melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk audit
  • Bayar biaya audit, pelatihan, dan pemeriksaan dokumen
  • Lebih panjang, tapi hasilnya lebih komprehensif

Biaya Sertifikasi Halal

Untuk UMK (Self Declare):

💸 Gratis – difasilitasi oleh pemerintah melalui program Halal Gratis (Sertifikasi Halal Gratis = Sehati)

Untuk Non-UMK:

  • Biaya LPH + biaya BPJPH sekitar Rp2.000.000 – Rp5.000.000 (tergantung jenis produk dan skala usaha)

Tips Sukses Mendapatkan Sertifikat Halal

  1. Gunakan Bahan Baku Halal dan Terverifikasi
    Jangan gunakan bahan yang meragukan status kehalalannya.
  2. Pisahkan Tempat Produksi Halal dan Non-Halal
    Hindari kontaminasi silang yang bisa menggugurkan kehalalan produk.
  3. Pastikan Label Kemasan Sesuai
    Label harus mencantumkan nama produk, komposisi, dan info produsen.
  4. Dokumentasi Proses Produksi
    Catat alur pembuatan produk agar mudah diverifikasi.

Kesalahan yang Harus Dihindari

  • Menganggap sertifikat halal hanya formalitas
  • Menggunakan logo halal palsu
  • Tidak memeriksa status kehalalan bahan impor
  • Mendaftar tapi tidak melengkapi dokumen
  • Menunda karena merasa belum penting

CoLegal Indonesia Siap Membantu Sertifikasi Halal Anda

Proses mengurus sertifikat halal bisa menjadi rumit jika tidak familiar dengan sistem OSS dan BPJPH. CoLegal Indonesia hadir sebagai solusi pendamping bagi UMKM dan pelaku usaha:

✅ Konsultasi gratis soal wajib/tidaknya sertifikat halal
✅ Pendampingan pengajuan self declare
✅ Bantuan pengurusan jalur reguler
✅ Penyuluhan dan pelatihan kehalalan usaha
✅ Layanan legalitas lain seperti NIB, merek, SPP-IRT, NPWP usaha

Kami percaya bahwa legalitas yang kuat akan membawa usaha Anda ke level yang lebih tinggi dan siap bersaing di pasar nasional maupun global.

Sertifikat halal bukan hanya simbol keagamaan, tapi bentuk komitmen terhadap kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pelaku usaha tidak bisa lagi menunda. Kini saatnya bertindak, mengurus legalitas halal, dan menjadikan usaha Anda lebih profesional, terpercaya, dan tahan terhadap regulasi.

Jangan biarkan kesempatan ini lewat begitu saja. Hubungi CoLegal Indonesia dan dapatkan bantuan terbaik untuk mewujudkan legalitas halal usaha Anda hari ini juga.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*