
Pajak Itu Bukan Cuma Buat Perusahaan Besar
Banyak orang mengira bahwa pajak hanya berlaku untuk perusahaan besar atau orang-orang dengan penghasilan miliaran. Padahal, sejak berlakunya kebijakan pajak UMKM dan berkembangnya dunia digital, kini pemilik warung, penjual online, dan freelancer juga termasuk dalam kategori wajib pajak.
Kalau kamu punya warung kelontong, buka jasa les privat, jualan baju di Shopee, atau desain logo untuk klien luar negeri — artinya kamu sedang menjalankan aktivitas ekonomi, dan itu bisa termasuk objek pajak. Gak perlu panik, karena sistem perpajakan Indonesia sebenarnya sangat ramah untuk usaha kecil dan pekerja lepas. Yuk kita bahas dengan cara yang mudah dipahami!
Warung dan UMKM — PPh Final 0,5% Berlaku!
Sejak 2018, pemerintah memberlakukan tarif PPh Final 0,5% untuk pelaku UMKM dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui oleh PP No. 55 Tahun 2022.
Apa artinya?
Kalau kamu punya warung atau usaha kecil, misalnya omzetmu dalam sebulan Rp10 juta, maka penghasilan kotor selama setahun Rp120 juta. Karena masih di bawah Rp4,8 miliar, kamu cukup setor pajak sebesar 0,5% × Rp10 juta = Rp50.000 per bulan. Gampang, kan?
Yang penting kamu:
- Sudah punya NPWP
- Menyimpan catatan omzet/bukti transaksi
- Melapor dan menyetor pajak tepat waktu
Khususnya bagi siswa SMK yang sedang belajar akuntansi perpajakan, memahami sistem PPh Final ini bisa jadi latihan menghitung pajak paling praktis — karena tidak perlu rekonsiliasi, tidak perlu hitung laba-rugi, hanya berdasarkan omzet kotor saja.
Toko Online — Jualan di Marketplace Juga Kena Pajak?
Banyak anak muda sekarang memilih buka toko online sebagai side hustle. Entah itu jualan aksesoris, makanan, pakaian, atau barang digital di Shopee, Tokopedia, Lazada, dll. Tapi tahukah kamu, marketplace juga punya kewajiban pajak?
Marketplace seperti Tokopedia dan Shopee telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong dan pemungut pajak dalam beberapa skenario:
- Pajak e-commerce: Ketika kamu jual barang, pendapatanmu tetap diperhitungkan sebagai omzet UMKM → kena PPh Final 0,5% (jika belum melebihi batas)
- PPh 23: Jika kamu menggunakan jasa berbayar dari marketplace, seperti layanan promosi, maka biaya iklan yang kamu bayarkan bisa dipotong PPh 23 oleh marketplace
- PPN: Kalau kamu sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka kamu wajib memungut dan menyetor PPN 11%
Intinya, meski kamu hanya jualan dari rumah, sistem marketplace sekarang sudah saling terintegrasi dengan sistem pajak. Bahkan banyak platform yang otomatis mengeluarkan bukti potong atau mencantumkan nomor faktur pajak di laporan transaksi kamu.
Freelancer — Pekerja Lepas Juga Harus Taat Pajak
Freelancer alias pekerja lepas kini semakin populer. Apalagi sejak era kerja remote dan digitalisasi, banyak siswa SMK atau mahasiswa sudah mulai menawarkan jasa:
- Desain grafis
- Content writing
- Jasa les atau tutor
- Editing video
- Copywriting (kayak artikel ini 😄)
- Dan lainnya
Sebagai freelancer, kamu termasuk wajib pajak orang pribadi, dan penghasilanmu juga wajib dilaporkan dan dipotong pajak. Biasanya, pihak pemberi kerja akan memotong PPh Pasal 21 atau PPh 23, tergantung jenis jasa yang diberikan.
Contohnya:
- Kamu dibayar Rp2 juta untuk membuat desain logo
- Klien kamu (perusahaan) memotong PPh 23 sebesar 2% → Rp40.000
- Kamu terima bersih Rp1.960.000, dan bukti potong akan diberikan
- Di akhir tahun, kamu wajib lapor SPT Tahunan dan mencantumkan bukti potong itu
Kalau kamu tidak dipotong pajak, maka kamu harus melapor sendiri dan bayar pajaknya secara mandiri. Nah, di sinilah pentingnya memiliki NPWP, belajar mengisi e-Filing, dan menyusun arsip bukti pembayaran dengan rapi.
Pentingnya Simpan Bukti Transaksi dan Laporan Sederhana
Bagi pemilik warung, penjual online, dan freelancer, sering kali pembukuan dianggap tidak perlu. Padahal, menyimpan bukti transaksi itu sangat penting:
- Untuk menghitung omzet bulanan dan tahunan
- Untuk melihat total penghasilan (jika freelance di banyak tempat)
- Untuk persiapan jika diperiksa pajak
- Untuk menghindari salah bayar atau kelebihan bayar pajak
Mulailah dari yang sederhana: simpan nota, invoice, kwitansi, dan transfer bank. Kalau kamu bisa membuat laporan kas masuk dan keluar di Excel, itu lebih bagus lagi.
Siswa SMK biasanya diajarkan praktik membuat laporan keuangan dan pembukuan harian dari transaksi warung atau jasa sederhana. Ini juga bisa dijadikan proyek mini untuk menyusun laporan dan hitung kewajiban pajak tahunan secara mandiri.
Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak?
Jawabannya: ya, ada. Tapi bukan berarti kamu langsung ditangkap atau disita asetnya. Direktorat Jenderal Pajak mengutamakan edukasi dan pendekatan persuasif, terutama untuk pelaku UMKM.
Namun, bila kamu sudah memiliki NPWP dan secara nyata memiliki penghasilan, tetapi tidak melapor pajak atau tidak menyetor kewajiban:
- Kamu bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga
- Bisa dikirimkan surat teguran atau imbauan
- Nama kamu bisa masuk dalam pengawasan
- Bisa dikenakan pemeriksaan pajak
Untuk itu, mulai dari sekarang, biasakan patuh pajak — walau hanya dengan menyetor PPh Final 0,5% per bulan.
CoLegal Indonesia Bisa Bantu Kamu Taat Pajak dengan Cara Sederhana
Kami paham bahwa pelaku UMKM dan freelancer tidak punya waktu mempelajari semua peraturan pajak yang terus berubah. Tapi itu bukan alasan untuk tidak taat. CoLegal Indonesia hadir sebagai teman akuntansi dan pajak yang ramah pemula.
Kami bisa bantu:
- Buatkan NPWP dan e-FIN
- Hitungkan kewajiban pajak UMKM
- Pandu setor dan lapor bulanan via e-Filing
- Bantu susun laporan keuangan sederhana
- Edukasi pajak untuk siswa, guru, dan pengusaha kecil
Karena semua bisnis, sekecil apa pun, punya potensi besar kalau dijalankan dengan rapi dan taat hukum.
Leave a Reply