Colegal Indonesia: Apakah KPPA dan KP3A Wajib Lapor LKPM?

Surabaya, 20 April 2025 — Dalam dunia investasi asing di Indonesia, terdapat dua bentuk kantor perwakilan yang cukup dikenal, yaitu KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) dan KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing). Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah: Apakah entitas tersebut wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?


Apa Itu LKPM?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS, berisi perkembangan realisasi investasi, kendala, serta rencana ke depan.

LKPM bertujuan agar pemerintah bisa memantau perkembangan investasi dan memberikan fasilitasi jika diperlukan.


Perbedaan KPPA dan KP3A

JenisKPPAKP3A
KepanjanganKantor Perwakilan Perusahaan AsingKantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
FungsiPerwakilan non-komersial (riset pasar, promosi)Perwakilan komersial dalam bidang perdagangan
Kegiatan UtamaTidak melakukan transaksi jual-beliDapat melakukan kegiatan pemasaran
Bentuk LaporanBersifat administratifLebih aktif dan bisa berdampak komersial

Apakah Wajib Lapor LKPM?

KP3A WAJIB Lapor LKPM

Sesuai regulasi dari BKPM dan sistem OSS-RBA, KP3A wajib menyampaikan LKPM secara berkala, meskipun belum melakukan realisasi investasi langsung. Hal ini karena KP3A memiliki potensi aktivitas komersial di Indonesia.

KPPA TIDAK WAJIB Lapor LKPM

KPPA umumnya tidak diwajibkan menyampaikan LKPM, karena bersifat non-komersial dan tidak melakukan kegiatan penanaman modal secara langsung. Namun, KPPA tetap wajib melaporkan keberadaannya kepada BKPM dan menjaga kepatuhan administratif lainnya, seperti perpanjangan izin dan pembaruan data.


Sanksi Jika Tidak Melapor LKPM

Bagi KP3A yang tidak melaporkan LKPM sesuai periode:

  • Sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis
  • Pemblokiran izin usaha di OSS
  • Pencabutan izin perwakilan
  • Potensi kesulitan dalam pengajuan perizinan berikutnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*