
Surabaya, 20 April 2025 — Dalam dunia investasi asing di Indonesia, terdapat dua bentuk kantor perwakilan yang cukup dikenal, yaitu KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) dan KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing). Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah: Apakah entitas tersebut wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?
Apa Itu LKPM?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS, berisi perkembangan realisasi investasi, kendala, serta rencana ke depan.
LKPM bertujuan agar pemerintah bisa memantau perkembangan investasi dan memberikan fasilitasi jika diperlukan.
Perbedaan KPPA dan KP3A
Jenis | KPPA | KP3A |
---|---|---|
Kepanjangan | Kantor Perwakilan Perusahaan Asing | Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing |
Fungsi | Perwakilan non-komersial (riset pasar, promosi) | Perwakilan komersial dalam bidang perdagangan |
Kegiatan Utama | Tidak melakukan transaksi jual-beli | Dapat melakukan kegiatan pemasaran |
Bentuk Laporan | Bersifat administratif | Lebih aktif dan bisa berdampak komersial |
Apakah Wajib Lapor LKPM?
KP3A WAJIB Lapor LKPM
Sesuai regulasi dari BKPM dan sistem OSS-RBA, KP3A wajib menyampaikan LKPM secara berkala, meskipun belum melakukan realisasi investasi langsung. Hal ini karena KP3A memiliki potensi aktivitas komersial di Indonesia.
KPPA TIDAK WAJIB Lapor LKPM
KPPA umumnya tidak diwajibkan menyampaikan LKPM, karena bersifat non-komersial dan tidak melakukan kegiatan penanaman modal secara langsung. Namun, KPPA tetap wajib melaporkan keberadaannya kepada BKPM dan menjaga kepatuhan administratif lainnya, seperti perpanjangan izin dan pembaruan data.
Sanksi Jika Tidak Melapor LKPM
Bagi KP3A yang tidak melaporkan LKPM sesuai periode:
- Sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis
- Pemblokiran izin usaha di OSS
- Pencabutan izin perwakilan
- Potensi kesulitan dalam pengajuan perizinan berikutnya
Leave a Reply