Colegal Indonesia: Aturan Domisili PT Perorangan Bisakah Mengggunakan Alamat Rumah?

Surabaya, 20 April 2025 — Kemudahan mendirikan PT Perorangan memang menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari calon pengusaha adalah: Apakah boleh menggunakan alamat rumah sebagai domisili PT Perorangan? Jawabannya: bisa, tapi ada syarat dan ketentuannya.


Apa Itu Domisili Usaha?

Domisili usaha adalah alamat resmi perusahaan yang digunakan untuk administrasi legal, seperti:

  • Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Perizinan OSS-RBA
  • Registrasi pajak (NPWP Badan)
  • Surat menyurat resmi

Domisili inilah yang akan tercantum dalam akta pendirian dan SK Kemenkumham.


Bolehkah Menggunakan Alamat Rumah?

Jawabannya adalah: boleh, asalkan memenuhi kriteria berikut:

  1. Zona Wilayah Mengizinkan Aktivitas Usaha
    Beberapa daerah (terutama di kota besar) menerapkan zonasi wilayah. Jika rumah kamu berada di zona perumahan non-komersial, ada kemungkinan tidak diperbolehkan untuk dijadikan domisili usaha, apalagi jika usahamu mengganggu lingkungan sekitar.
  2. Tidak Melanggar Aturan Pemda atau RT/RW Setempat
    Pastikan kamu tidak melanggar peraturan setempat. Di beberapa wilayah, izin RT/RW atau kelurahan diperlukan jika menggunakan rumah sebagai alamat bisnis.
  3. Hanya untuk Kegiatan Administratif
    Jika kamu tidak menerima pelanggan di rumah atau tidak menggunakan mesin besar/pekerja banyak, alamat rumah lebih cenderung diizinkan untuk digunakan sebagai domisili.

Kelebihan Menggunakan Alamat Rumah

1.Lebih Hemat Biaya Operasional
Tidak perlu menyewa virtual office atau ruko, cocok untuk usaha skala kecil.

2. Proses Pendirian Lebih Cepat
Asalkan sesuai zonasi, proses pendirian PT Perorangan bisa selesai dalam hitungan hari.

3.Cocok untuk Usaha Online atau Jasa
Seperti dropshipper, freelancer, konsultan, penulis, atau digital agency.


Kapan Harus Gunakan Virtual Office atau Alamat Komersial?

Jika usaha kamu masuk ke kategori yang membutuhkan izin tambahan atau pertemuan klien secara rutin, maka lebih baik menggunakan alamat kantor virtual atau gedung perkantoran.

Misalnya:

  • Usaha di bidang konstruksi, makanan minuman, ekspor-impor
  • Butuh izin HO/lingkungan atau NIB risiko menengah-tinggi
  • Memiliki lebih dari 5 karyawan atau kendaraan operasional

CoLegal Indonesia Siap Bantu Kamu Urus Domisili PT Perorangan!

Masih bingung soal domisili? Atau ragu zona rumah kamu sesuai untuk PT Perorangan? CoLegal Indonesia siap bantu kamu

“Mulai usaha dari rumah? Bisa banget, asal sesuai aturan. Serahkan ke CoLegal Indonesia biar semua legalitasmu aman dan lancar!”

Konsultasi sekarang di www.colegal.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*