
Indonesia merupakan negara agraris dengan potensi besar dalam bidang peternakan. Sektor ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi sumber penghidupan jutaan peternak rakyat, UMKM, hingga korporasi skala besar. Dengan berkembangnya ekosistem usaha peternakan dari pembibitan, budidaya, pengolahan hasil ternak, hingga perdagangan dan ekspor legalitas dan klasifikasi usaha menjadi aspek yang sangat penting.
Salah satu instrumen dasar untuk melegalkan usaha peternakan di Indonesia adalah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI menjadi fondasi utama dalam proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta dasar penyusunan statistik ekonomi nasional, peraturan perpajakan, dan pelaporan kegiatan usaha kepada pemerintah.
Artikel ini membahas secara rinci KBLI yang berlaku untuk berbagai kegiatan dalam sektor peternakan, mulai dari pembibitan hingga penjualan produk olahan hasil ternak. Mari kita mulai dengan memahami definisi KBLI dan fungsinya dalam konteks usaha peternakan.
APA ITU KBLI?
KBLI adalah sistem pengkodean lima digit yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan berbagai jenis kegiatan ekonomi di Indonesia. Setiap kode merepresentasikan jenis kegiatan ekonomi yang spesifik, yang dibutuhkan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan OSS, dan kepatuhan hukum lainnya.
Setiap pelaku usaha, termasuk peternak skala kecil hingga besar, wajib mencantumkan kode KBLI yang sesuai saat mendirikan usaha. Salah memilih kode dapat menghambat proses perizinan, bahkan membuat izin usaha menjadi tidak sah di mata hukum.
Struktur Umum KBLI Sektor Peternakan
Kegiatan peternakan secara umum termasuk dalam kategori “A – Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan”, khususnya pada kelompok kode KBLI 01 (pertanian, peternakan, perburuan dan jasa kegiatan pertanian).
Berikut adalah struktur utama KBLI yang terkait langsung dengan usaha peternakan:
- 01411 – Peternakan Sapi Perah
- 01412 – Peternakan Sapi Potong
- 01413 – Peternakan Kerbau
- 01414 – Peternakan Kuda dan Keledai
- 01415 – Peternakan Babi
- 01416 – Peternakan Domba dan Kambing
- 01417 – Peternakan Unggas Petelur
- 01418 – Peternakan Unggas Pedaging
- 01419 – Peternakan Hewan Ternak Lainnya
- 01420 – Jasa Peternakan
- 01430 – Peternakan Hewan Lain (khusus untuk kelinci, marmut, anjing ternak, burung hias, dll)
Rincian Kode KBLI Peternakan
- 01411 – Peternakan Sapi Perah
KBLI ini mencakup kegiatan budidaya dan pengembangbiakan sapi perah untuk menghasilkan susu. Usaha ini termasuk dalam kategori risiko menengah ke atas, dan pelaku usaha harus mengurus izin lingkungan, Surat Izin Usaha Peternakan (SIUP), serta sertifikasi kesehatan hewan dan produk susu. - 01412 – Peternakan Sapi Potong
Kegiatan peternakan sapi potong untuk produksi daging termasuk dalam kode ini. Peternak sapi potong dapat berupa perusahaan besar, koperasi, atau peternakan rakyat. KBLI ini mendukung integrasi dengan rumah potong hewan (RPH) dan distributor daging. - 01413 – Peternakan Kerbau
Usaha pemeliharaan kerbau untuk keperluan daging, susu, maupun ternak kerja tercakup dalam KBLI ini. Umumnya ditemukan di wilayah pedesaan atau daerah dengan sistem peternakan tradisional. - 01414 – Peternakan Kuda dan Keledai
Jenis usaha ini lebih jarang, namun tetap diakui oleh KBLI. Mencakup pemeliharaan kuda untuk pacuan, wisata, atau keperluan kerja di daerah tertentu. - 01415 – Peternakan Babi
KBLI ini mengatur kegiatan budidaya babi untuk keperluan daging dan pembibitan. Usaha peternakan babi sering kali terbatas pada komunitas tertentu karena faktor budaya dan agama, namun legal secara bisnis dengan persyaratan lingkungan yang ketat. - 01416 – Peternakan Domba dan Kambing
Usaha pemeliharaan domba dan kambing untuk produksi daging, susu, atau bulu wol. Merupakan jenis peternakan yang banyak dijalankan oleh masyarakat di perdesaan dengan risiko usaha relatif rendah. - 01417 – Peternakan Unggas Petelur
Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini adalah budidaya ayam atau unggas lain untuk menghasilkan telur. Harus dilengkapi dengan izin dari dinas peternakan setempat, serta memenuhi standar kandang, pakan, dan pengelolaan limbah. - 01418 – Peternakan Unggas Pedaging
Jenis KBLI ini mencakup usaha pemeliharaan ayam broiler, bebek, puyuh, dan unggas lain untuk tujuan konsumsi daging. Banyak dijalankan oleh UMKM hingga perusahaan besar dengan sistem closed house atau open house farming. - 01419 – Peternakan Hewan Ternak Lainnya
Merupakan kode umum untuk peternakan yang tidak termasuk dalam kategori di atas. Bisa mencakup usaha pemeliharaan rusa, burung unta, bison, atau hewan eksotik lain untuk tujuan konsumsi atau rekreasi. - 01420 – Jasa Peternakan
KBLI ini mencakup penyediaan jasa di bidang peternakan seperti inseminasi buatan (IB), pemotongan hewan, perawatan kesehatan hewan ternak, dan konsultasi teknis budidaya ternak. - 01430 – Peternakan Hewan Lain
Kategori ini mencakup usaha pemeliharaan hewan bukan konsumsi seperti anjing ras, kucing, kelinci, marmut, burung hias, dan reptil. Diperuntukkan bagi peternak yang fokus pada hewan peliharaan atau satwa eksotik.
Proses Pengurusan KBLI di OSS
Untuk mengurus perizinan usaha peternakan dengan KBLI, berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar di OSS (https://oss.go.id)
- Mengisi data pelaku usaha dan usaha yang dijalankan
- Memilih kode KBLI sesuai jenis peternakan
- Mengunduh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Mengurus izin tambahan seperti:
- Surat Izin Usaha Peternakan (SIUPT)
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
- Surat Kelayakan Lokasi Peternakan
- Sertifikasi Bebas Penyakit Hewan Tertentu
- Izin Lingkungan atau UKL/UPL jika skala menengah ke atas
KBLI dan Skala Usaha
OSS berbasis risiko akan mengklasifikasikan usaha peternakan sebagai:
- Risiko Rendah: Peternakan skala kecil, tradisional, tidak menghasilkan limbah signifikan.
- Risiko Menengah Rendah: Peternakan dengan kandang terorganisir, tetapi tidak memerlukan izin lingkungan.
- Risiko Menengah Tinggi: Peternakan intensif, close house, menghasilkan limbah organik.
- Risiko Tinggi: Integrator besar yang mengelola RPH, pakan, dan peternakan dalam satu sistem.
Pemilihan KBLI yang tepat sangat mempengaruhi jenis perizinan tambahan yang diperlukan. Selain itu, pemilihan kode KBLI juga menjadi dasar pelaporan pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan program pendanaan usaha peternakan dari pemerintah.
Sektor peternakan memiliki kontribusi penting dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan nasional. Agar usaha peternakan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan legal, setiap pelaku usaha wajib memahami dan memilih kode KBLI yang sesuai.
Dengan memahami struktur KBLI dari 01411 hingga 01430, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usahanya secara tepat. Kombinasi KBLI yang sesuai dan proses perizinan OSS yang benar akan mempermudah akses pada dukungan legal, pendanaan, serta kemitraan strategis dengan pemerintah dan swasta.
Jadikan kode KBLI bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai landasan membangun usaha peternakan yang maju, berdaya saing, dan patuh hukum di Indonesia.
Leave a Reply