CoLegal Indonesia : Menjadi Pengusaha Retail (Langkah Legal dan Strategi Ampuh Memulai Penjualan Eceran)

Penjualan eceran atau retail merupakan salah satu bentuk usaha yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Setiap hari, jutaan transaksi eceran terjadi di pasar tradisional, toko kelontong, minimarket, hingga e-commerce. Dengan cakupan yang luas dan kebutuhan konsumen yang beragam, usaha penjualan eceran menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah (UMKM) di Indonesia.

Namun, meskipun terlihat sederhana, menjalankan usaha penjualan eceran secara legal dan profesional membutuhkan pemahaman mendalam tentang klasifikasi usaha, perizinan, strategi pemasaran, serta pengelolaan operasional yang baik. Salah satu dasar hukum utama yang wajib diketahui pelaku usaha adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang digunakan dalam proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengurusan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu usaha penjualan eceran, jenis-jenisnya, KBLI yang relevan, proses perizinan, hingga strategi agar usaha retail bertahan dan berkembang di tengah persaingan.

Pengertian Usaha Penjualan Eceran

Penjualan eceran adalah kegiatan menjual barang-barang langsung kepada konsumen akhir dalam jumlah kecil atau satuan, biasanya untuk keperluan pribadi atau rumah tangga. Tidak seperti grosir atau distributor yang menjual dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain, penjual eceran berinteraksi langsung dengan pengguna akhir.

Contoh usaha penjualan eceran antara lain:

  • Warung atau toko kelontong
  • Minimarket dan supermarket
  • Toko pakaian, alat rumah tangga, elektronik, hingga alat tulis
  • Penjualan produk melalui media online (marketplace, website, media sosial)
  • Gerai makanan dan minuman siap saji (retail food)

Jenis-Jenis Penjualan Eceran

Dalam praktiknya, penjualan eceran dibagi ke dalam beberapa kategori, baik berdasarkan metode penjualan maupun jenis produk yang dijual. Berikut pembagiannya:

  1. Berdasarkan metode penjualan:
    • Penjualan eceran tradisional: toko fisik, warung, kios
    • Penjualan eceran modern: minimarket, supermarket, hypermarket
    • Penjualan eceran online (e-retail): toko daring melalui platform marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)
  2. Berdasarkan barang yang dijual:
    • Makanan dan minuman
    • Sandang (pakaian dan tekstil)
    • Peralatan rumah tangga
    • Produk elektronik
    • Kosmetik dan farmasi
    • Alat tulis dan perlengkapan kantor

Kode KBLI untuk Usaha Penjualan Eceran

Untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia, pelaku usaha wajib menentukan KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha. KBLI juga digunakan dalam proses OSS untuk mengeluarkan NIB dan perizinan lainnya.

Berikut adalah beberapa kode KBLI yang umum digunakan dalam usaha penjualan eceran:

  1. 47111 – Perdagangan Eceran di Minimarket
    Digunakan untuk usaha minimarket dengan luas di bawah 400 m², seperti Alfamart atau Indomaret.
  2. 47112 – Perdagangan Eceran di Supermarket
    Untuk supermarket dengan luas lebih dari 400 m².
  3. 47191 – Perdagangan Eceran di Kios dan Pasar Tradisional
    Cocok untuk warung, kios, toko kelontong di pasar atau pinggir jalan.
  4. 47211 – Perdagangan Eceran Makanan di Toko
    Untuk toko yang menjual bahan makanan seperti beras, tepung, gula, dsb.
  5. 47221 – Perdagangan Eceran Minuman di Toko
    Meliputi air mineral, jus kemasan, soda, dan sejenisnya.
  6. 47411 – Perdagangan Eceran Peralatan Elektronik Rumah Tangga
    Seperti televisi, kulkas, mesin cuci, AC, dan lainnya.
  7. 47512 – Perdagangan Eceran Peralatan Rumah Tangga dari Plastik dan Logam
    Meliputi ember, panci, perabot dapur, dll.
  8. 47711 – Perdagangan Eceran Kosmetik dan Barang Kecantikan
    Termasuk toko kosmetik atau skincare.
  9. 47721 – Perdagangan Eceran Pakaian
    Untuk usaha butik atau toko pakaian.
  10. 47911 – Perdagangan Eceran Melalui Internet
    Untuk penjual yang menjual produk melalui website, e-commerce, atau media sosial.

Memilih KBLI yang Tepat

Pemilihan kode KBLI tidak boleh sembarangan. Jika kamu menjual barang secara online dan offline sekaligus, kamu bisa mencantumkan dua KBLI dalam satu NIB, misalnya:

  • 47191 (toko fisik di pasar)
  • 47911 (penjualan melalui internet)

Penting untuk menyertakan semua aktivitas usaha agar legalitas usaha tetap terjaga dan tidak menyalahi peraturan OSS atau dinas perdagangan setempat.

Perizinan Usaha Eceran Melalui OSS

Langkah-langkah legalisasi usaha eceran melalui OSS:

  1. Daftar akun di OSS RBA (https://oss.go.id)
  2. Isi data pelaku usaha (perorangan/badan hukum)
  3. Masukkan jenis kegiatan usaha dan pilih KBLI sesuai
  4. Dapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara otomatis
  5. Lengkapi perizinan dasar lainnya:
    • NPWP
    • Surat Keterangan Domisili (jika diminta)
    • Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – kini disatukan dalam OSS
    • Sertifikat Halal (jika menjual produk makanan/minuman)
    • Sertifikat PIRT atau BPOM (jika memproduksi produk sendiri)

Jika usaha dijalankan secara kecil-kecilan di rumah, maka risiko dinilai rendah, dan izin dapat terbit otomatis. Namun, jika membuka toko di lokasi komersial, perlu pertimbangan lingkungan dan izin dari dinas terkait.

Strategi Menjalankan Usaha Eceran yang Berkelanjutan

Setelah legalitas terpenuhi, tantangan berikutnya adalah menjaga kelangsungan usaha dan bersaing di pasar yang padat. Berikut beberapa strategi penting:

  1. Pemilihan Lokasi yang Strategis
    Lokasi yang dekat dengan pasar, permukiman, atau jalan ramai akan meningkatkan volume penjualan. Jika berjualan online, kecepatan pengiriman dan pilihan jasa kurir menjadi faktor penting.
  2. Manajemen Stok yang Efisien
    Gunakan sistem POS (Point of Sale) atau aplikasi kasir untuk memantau stok barang, penjualan harian, dan keuntungan secara real time.
  3. Variasi Produk dan Harga Kompetitif
    Tawarkan variasi barang yang relevan dengan target pasar. Misalnya, jika menyasar segmen menengah ke bawah, sediakan produk dalam kemasan kecil dengan harga terjangkau.
  4. Pelayanan Konsumen yang Ramah
    Pelayanan yang cepat, ramah, dan solutif akan menciptakan loyalitas pelanggan.
  5. Digitalisasi dan Promosi Online
    Gunakan media sosial dan e-commerce untuk memperluas jangkauan. Buat akun di Tokopedia, Shopee, dan gunakan fitur seperti diskon, cashback, dan flash sale untuk menarik pembeli.
  6. Kemitraan dan Supplier yang Stabil
    Bangun kerja sama jangka panjang dengan distributor atau supplier untuk mendapatkan harga grosir yang kompetitif dan pasokan barang yang stabil.

Tantangan Umum dalam Usaha Penjualan Eceran

Beberapa tantangan yang sering dihadapi pelaku usaha eceran:

  • Persaingan harga yang ketat, terutama dari minimarket besar
  • Perubahan pola belanja konsumen ke arah online
  • Kesulitan dalam manajemen stok dan keuangan
  • Perubahan regulasi pemerintah, seperti kewajiban sertifikasi halal, pelaporan pajak online, dll.

Solusi: adaptasi dengan digital tools, manajemen keuangan yang rapi, dan fokus pada pengalaman pelanggan bisa membantu usaha tetap bertahan.


Usaha penjualan eceran tetap menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Indonesia. Meski persaingan semakin ketat dan tren belanja berubah, peluang usaha di sektor ini tetap besar, terutama jika dijalankan secara legal dan profesional.

Dengan memahami KBLI yang tepat, mengurus legalitas melalui OSS, serta menerapkan strategi pemasaran dan manajemen yang efektif, pelaku usaha eceran memiliki potensi untuk tumbuh dari warung kecil menjadi jaringan retail yang mapan.

Jadikan legalitas sebagai fondasi, pelayanan sebagai keunggulan, dan inovasi sebagai kekuatan. Bisnis eceran yang sederhana bisa menjadi besar bila dijalankan dengan tekun dan terstruktur.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*