
Memahami seluk‑beluk perpajakan adalah kunci kelangsungan dan pertumbuhan bisnis Anda. Setiap jenis pajak mulai dari PPh Pasal 15 yang berlaku bagi industri penerbangan internasional, pelayaran, asuransi asing, pengeboran minyak & gas, hingga proyek infrastruktur BOT, hingga PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas omzet, bunga deposito, transaksi saham, dan pengalihan aset membawa aturan, tarif, dan tenggat waktu yang berbeda. Kesalahan menghitung tarif 1,8% untuk pelayaran atau 2,64% untuk maskapai, kelupaan setor angsuran PPh Pasal 25, hingga terlambat melaporkan SPT tahunan badan bisa berujung sanksi administratif dan denda yang merugikan.
Bayangkan bila semua proses itu ditangani oleh satu tim profesional: Anda cukup mengunggah dokumen ke platform digital, lalu sistem secara otomatis menghitung dan menyiapkan SPT sesuai pasal dari Pasal 15 hingga Pasal 29, termasuk PPh Pasal 21 untuk karyawan dan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan wajib pajak luar negeri. Hanya dalam tiga hari kerja, laporan lengkap siap diajukan, bebas denda, dan Anda bisa fokus mengembangkan bisnis.
Layanan all‑in‑one ini mencakup:
- Pemotongan & penyetoran setiap jenis PPh
- Pengajuan SPT—otomatis dan tepat waktu
- Tax planning untuk menurunkan beban pajak secara legal hingga 20–30%
- Konsultasi rutin dengan konsultan pajak bersertifikat (Brevet A & B)
- Insight cash‑flow & rekomendasi investasi demi likuiditas optimal
Data kami menunjukkan bahwa klien berhasil menghemat biaya pajak hingga Rp 5 juta untuk setiap Rp 1 juta yang diinvestasikan ke layanan. Prosesnya cukup: unggah Faktur Pajak, Bukti Potong, dan Laporan Keuangan ke dashboard, pilih jenis PPh yang akan dilaporkan, lalu biarkan sistem dan tim ahli kami bekerja. Kepatuhan mencapai 100% tanpa satupun klien terkena denda untuk PPh Pasal 21–29.
Berikut ringkasan sembilan jenis kewajiban pajak badan usaha:
- PPh Pasal 15
Berlaku untuk industri pelayaran (1,8% omzet bruto), maskapai penerbangan (2,64% omzet bruto), asuransi asing, pengeboran migas, dan proyek BOT. Tarif disesuaikan menurut jenis usaha spesifik. - PPh Pasal 21
Dipotong langsung perusahaan setiap bulan dari gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pensiun, mencakup pegawai tetap, tenaga lepas, dewan komisaris non‑pegawai, dan penerima imbalan berkala. - PPh Pasal 22
Dikenakan pada kegiatan impor, ekspor, re‑impor, dan jual beli barang mewah. Pemungutnya meliputi Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, dan BUMN. - PPh Pasal 23
Terhadap dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, dan penghasilan lain atas pemakaian aset (kecuali tanah, jasa, dan bangunan). Dipungut oleh badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, atau perwakilan perusahaan luar negeri. - PPh Pasal 25
Angsuran bulanan atas penghasilan tahun berjalan, dibayar sendiri oleh wajib pajak. Dibedakan untuk WP‑OPPT dan WP‑OPS, agar beban pajak tersebar merata sepanjang tahun. - PPh Pasal 26
Penghasilan wajib pajak luar negeri di Indonesia termasuk dividen, bunga, royalti, sewa, pensiun, dan keuntungan pembebasan utang dipungut final dengan tarif umum 20%. - PPh Pasal 29
Pelunasan sisa pajak terutang setelah kredit PPh Pasal 21–24 dan angsuran Pasal 25. Diselesaikan saat pelaporan SPT Tahunan PPh badan. - PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Sekali bayar untuk sejumlah penghasilan finalseperti omzet penjualan, bunga deposito/obligasi, hadiah lotre, transaksi saham, dan pengalihan aset yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain. - PPh Badan Usaha
Berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mencakup PT, BUMN, BUMD, BUMDes, firma, dan koperasi. Objeknya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dengan platform digital terpadu, Anda bebas dari kerumitan manual: sistem menghitung tarif sesuai pasal, menyiapkan SPT, dan mengingatkan jadwal penyetoran tanpa risiko kelupaan. Ditambah dukungan tim konsultan besertifikat, Anda mendapatkan kepastian bahwa setiap langkah sudah sesuai regulasi terbaru.
Berdasarkan pengalaman lebih dari 100 perusahaan dari UMKM hingga korporasi besar pelaporan pajak kami selalu selesai dalam tiga hari kerja, tanpa denda, dan arus kas klien meningkat rata‑rata 30% dalam enam bulan pertama.
Leave a Reply