CoLegal Indonesia : Usaha Dulu atau Legalitas Dulu? mencari Langkah Bijak dalam Memulai Bisnis.

Punya usaha dulu atau Punya Legalitas dulu?

Halo Sobat Colegal Indonesia, bagaimana kabarnya nih? Semoga kalian sehat sehat selalu ya!

Pada kesempatan kali ini mimin mau sharing sharing lagi tentang “Lebih penting mana, punya usaha dulu atau Legalitas dahulu?”.

Tentunya keduanya sama sama baik, mau punya bisnis dahulu atau legalitasnya dahulu keduanya punya peran penting dalam pengembangan usaha kalian lho!

Kalua menurut mimin, lebih baik usaha jalan dulu baru membuat PT atau CV. Kalau bisnis teman teman berupa jasa dan butuh badan usaha untuk ikut tender, teman teman bisa pinjam akta perusahaan lain atau sering disebut sewa badan usaha. Tapi pastikan, perusahaan tersebut milik orang yang teman teman percaya. Karena hubungannya dengan lalu-lintas uang. Pembayarannya pastinya akan ditransfer ke rekening perusahaan yang teman teman gunakan.

Jika usaha teman teman berupa produk buatan sendiri, lebih baik jangan dulu pakai badan usaha. Lempar ke market dengan pasang di marketplace. Jika memang antusiasmenya bagus, produk banyak terjual dan kontinyu penjualannya, bisa mulai dipikirkan membuat NIB perorangan atau CV untuk kemudian masuk ke UMKM dan ikut pembinaaan UMKM dari pemerintah. Ini penting untuk mempermudah anda mendapatkan sertifikasi dan BPOM.

Nah apabila teman teman reseller, sebaiknya tidak usah pakai badan usaha. Berjualan saja di marketplace.
Keduanya bagus, tetapi tergantung dari kebutuhannya saja ya!

Selamat mencoba!


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*