BerandaTentang KamiLayananProdukBeritaKontak

JUALAN MAKANAN DARI DAPUR RUMAH? KENALI IZIN PIRT SEBELUM PRODUK DIPASARKAN

23 Oct 2026 1 menit baca
JUALAN MAKANAN DARI DAPUR RUMAH? KENALI IZIN PIRT SEBELUM PRODUK DIPASARKAN

Sambal botolan, keripik, kue kering, hingga minuman herbal sering lahir dari dapur rumah. Ketika permintaan mulai naik, izin edar menjadi syarat agar produk bisa menjangkau pasar lebih luas.

Mengenal PIRT

PIRT adalah izin edar bagi pangan olahan produksi rumah tangga. Nomor PIRT menandakan produk telah melalui pemeriksaan keamanan pangan dasar.

Keuntungan Bagi Penjual

Produk lebih dipercaya, lebih mudah masuk toko dan marketplace, dan proses produksi terdorong lebih higienis.

Kelengkapan yang Diperlukan

NIB usaha, identitas pemilik, rincian bahan dan proses produksi, rancangan label kemasan, serta bukti mengikuti penyuluhan keamanan pangan.

Alur Pengajuan Singkat

Pastikan jenis produk memenuhi syarat, urus NIB, ajukan permohonan, ikuti penyuluhan, lalu dinas terkait memeriksa sarana produksi. Jika lolos, nomor PIRT terbit.

Hal yang Sering Meleset

Produk ternyata tergolong berisiko tinggi sehingga tidak bisa memakai PIRT, label kemasan tidak lengkap, atau dapur produksi belum memenuhi standar kebersihan.

PIRT dan Halal Adalah Dua Hal Berbeda

Banyak pelaku usaha mengira keduanya sama, padahal PIRT menyangkut izin edar pangan, sedangkan sertifikat halal menyangkut kehalalan produk. Tidak semua jenis makanan juga dapat memakai PIRT, karena beberapa kategori memerlukan izin lain.

Butuh bantuan menyiapkan legalitas usaha pangan? Hubungi Colegal Indonesia lewat halaman Kontak.