KARYAWAN KONTRAK ATAU TETAP? MEMAHAMI PKWT DAN PKWTT
Bayangkan Anda baru merekrut staf pertama. Pertanyaan yang segera muncul: dikontrak dulu, atau langsung diangkat tetap? jawabannya menentukan hak pekerja sekaligus kewajiban Anda sebagai pemberi kerja.
Dua Jenis Hubungan Kerja
PKWT mengikat pekerja untuk periode atau proyek tertentu, lalu berakhir sesuai kesepakatan. PKWTT tidak memiliki tanggal berakhir, sehingga hubungan kerja berjalan sampai ada alasan sah untuk mengakhirinya.
Hal yang Membedakan Keduanya
- Durasi: PKWT terbatas, PKWTT terbuka.
- Sifat pekerjaan: PKWT cocok untuk pekerjaan sementara atau musiman, PKWTT untuk pekerjaan yang terus berjalan.
- Akhir hubungan kerja: kontrak PKWT yang selesai disertai kompensasi sesuai aturan, sedangkan pengakhiran PKWTT mengikuti ketentuan PHK.
- Bentuk perjanjian: PKWT harus tertulis.
Isi Minimal Perjanjian Kerja
Cantumkan posisi dan tugas, besaran upah dan tanggal pembayaran, jam kerja dan cuti, durasi (untuk PKWT), serta cara hubungan kerja berakhir. Berikan salinannya kepada pekerja.
Jebakan yang Perlu Dihindari
Menyambung kontrak berkali-kali untuk pekerjaan yang jelas bersifat tetap dapat menimbulkan sengketa status. Hindari juga mengabaikan pendaftaran jaminan sosial.
Soal Perpanjangan dan Bentuk Perjanjian
Perpanjangan kontrak tidak bisa dilakukan tanpa batas karena regulasi mengatur batasannya, sehingga ada baiknya Anda memeriksa aturan terbaru sebelum memutuskan untuk memperpanjang. Untuk karyawan tetap, perjanjian lisan memang secara prinsip dapat berlaku, tetapi akan sulit dibuktikan ketika terjadi perselisihan. Karena itu, membuatnya secara tertulis tetap menjadi pilihan yang paling aman bagi kedua pihak.
Perlu draf perjanjian kerja yang rapi? Tim Colegal Indonesia siap membantu melalui halaman Kontak.